Ekonomi Makro - Makalah Letter of Credit


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang masalah
Sudah menjadi sebuah kewajaran, bahwa tidak ada suatu negara pun yang dapat memenuhi kebutuhannya hanya dengan mengandalkan barang-barang yang diproduksi dari dalam negeri saja. Sehingga membutuhkan pasokan barang yang diperoleh dari luar negeri baik berupa bahan pangan, bahan industri dan barang lainnya. Keterbatasan tersebut memicu adanya aktivitas mekanisme jual beli barang antarnegara (Ekspor-Impor)
Permasalahan yang dihadapai adalah bagaimana menyelesaikan kondisi dimana antara penjual dan pembeli dalam aktivitasnya dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu tempuh yang lama, sehingga menyulitkan terjadinya transaksi dengan cara tunai. Hal ini  menimbulkan kekhawatiran oleh kedua belah pihak terhadap risiko kerugian jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

B.       Rumusan masalah

A.    Pengertian  Letter of Credit
B.     Pelaku Letter of Credit
C.     Tata cara pembayaran dengan Letter of Credit
D.    Jenis-jenis Letter of Credit
E.     UCP 600
F.      Contoh kasus Letter of Credit






BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran. LC mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan ekspor impor

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Fungsi L/C sering digunakan dalam kegiatan ekspor-impor, L/C biasanya digunakan untuk mengurangi resiko penipuan. Karena pada mulanya produk L/C timbul karena adanya ketidakpercayaan antara kedua belah pihak, yaitu pihak penjual (vendor) dan pihak pembeli (buyyer). Kedua belah pihak tidak saling percaya satu sama lain apalagi tidak saling mengenal satu sama lain sebelumnya.

B.       Pelaku Letter of Credit
  • Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  • Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  • Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  • Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  • Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  • Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
  • Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

C.       Tata cara pembayaran dengan LC
1.      Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden (agen) bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2.      Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading (surat tanda terima barang).
3.      Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4.      Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

D.       Jenis-jenis LC
  • Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
  • Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
  • Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
  • Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

  • Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
  • Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
  • Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
  • Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
  • Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

  • Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.

E.       UCP 600
UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary Credits”) yang berarti “Kesamaan/keseragaman Bea Cukai dan Dokumen Piutang” adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh ICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.
ketentuan UCP telah menentukan aturan keterlibatan antara berbagai pihak untuk LC dan khususnya antara bank yang terlibat dalam transaksi dalam beberapa kapasitas.
Pabean adalah instansi (jawatan, kantor, lembaga) yang mengawasi, memungut dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun udara. contoh di indonesia adalah DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi DEPARTEMEN KEUANGAN RI di bidang kepabeaan sendiri berarti “segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar”

-          Bea adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor atau ekspor

-          Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.

barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. menurut UU nomor 39 tahun 2007 barang kena cukai terdiri dari:
1. Etil alkoholn (EA) atau etanol
2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
3. Hasil tembakau

F.        Contoh kasus
Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan
Kasus manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. Makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingingkan. banyak orang awam yang menanyakan menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumya.
Kasus bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp. 1,7 triliun oleh Bank BNI cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam katagori berisiko tinggi (high risk countries). Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited, Rosbank Switzerland SA, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp, Cook Island Beneficiary (ekportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
Kronologi:
2.      Bank BNI cabang kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut diatas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
3.      Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekpor) atas L/C-L/C tersebut diatas kepada BNI dan disetujui oleh pihak Bank BNI. Gramindo Group menerima Rp 1,6 triliyun dan Petindo Group menerima Rp 105 Milyar.
4.      Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, opening bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
5.      Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
6.      Gramindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar sisanya (Rp 1,2 triliyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekpor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdaganagan internasional melalui Letter of Credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan bank BNI
BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Kondisi dimana antara penjual dan pembeli dalam aktivitasnya dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu tempuh yang lama, sehingga menyulitkan terjadinya transaksi dengan cara tunai yang dilakukan lintas negara. Hal ini  menimbulkan kekhawatiran oleh kedua belah pihak terhadap risiko kerugian jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga adanya Letter of Credit ini mempermudah dan memberikan jaminan keamanan dalam kegiatan transaksi lintas negara yang berupa ekspor-impor
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional/jasa pembayaran yang biasa dilakukan oleh vendor dan buyyer dalam kegiatan ekspor-impor dengan transaksi jual-beli yang memberikan fasilitas penangguhan pembayaran. Yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi jual-beli internasional secara efisien dan terpercaya.
Pelaku L/C diantaranya: Applicant, Beneficiary, Issuing bank, Advising bank, Confirming bank, dan Carrier yang memiliki peran dan fungsinya masing-masing dalam kegiatan L/C ini.
L/C juga memiliki jenis-jenis perjanjian dalam melakukan transaksinya yang berdasarkan kesepakatan bersama antara vendor dan buyyer




DAFTAR PUSTAKA

3.      http://edwin-prasetio.blogspot.com
5.      http://www.jatger.net/2013/01/daftar-istilah-dan-pengertian-bea-cukai.html
7.      kamus besar bahasa indonesia
8.      undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeaan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 17 tahun 2006
9.      www.abnamro.com/transactionbanking

















1 komentar:

Gunakanlah kata-kata sopan