BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Sudah
menjadi sebuah kewajaran, bahwa tidak ada suatu negara pun yang dapat memenuhi
kebutuhannya hanya dengan mengandalkan barang-barang yang diproduksi dari dalam
negeri saja. Sehingga membutuhkan pasokan barang yang diperoleh dari luar
negeri baik berupa bahan pangan, bahan industri dan barang lainnya.
Keterbatasan tersebut memicu adanya aktivitas mekanisme jual beli barang antarnegara
(Ekspor-Impor)
Permasalahan
yang dihadapai adalah bagaimana menyelesaikan kondisi dimana antara penjual dan
pembeli dalam aktivitasnya dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu tempuh yang
lama, sehingga menyulitkan terjadinya transaksi dengan cara tunai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran oleh kedua belah pihak
terhadap risiko kerugian jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
B.
Rumusan
masalah
A. Pengertian Letter of Credit
B. Pelaku
Letter of Credit
C. Tata
cara pembayaran dengan Letter of Credit
D. Jenis-jenis
Letter of Credit
E. UCP
600
F. Contoh
kasus Letter of Credit
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Letter of
Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah
berupa penangguhan pembayaran. LC
mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan
dengan ekspor impor
Letter of credit, atau
sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Fungsi L/C sering
digunakan dalam kegiatan ekspor-impor, L/C biasanya digunakan untuk mengurangi
resiko penipuan. Karena pada mulanya produk L/C timbul karena adanya
ketidakpercayaan antara kedua belah pihak, yaitu pihak penjual (vendor) dan
pihak pembeli (buyyer). Kedua belah pihak tidak saling percaya satu sama lain
apalagi tidak saling mengenal satu sama lain sebelumnya.
B.
Pelaku
Letter of Credit
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
- Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
C.
Tata cara pembayaran dengan LC
1.
Importir
meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas
nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi
ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor,
maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan
pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C
ini dilakukan melalui salah satu koresponden (agen) bank di luar negeri.
Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada
eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut
beneficiary.
2.
Eksportir
menyerahkan barang ke Carrier,
sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading (surat tanda terima
barang).
3.
Eksportir
menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan
sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari
eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4.
Importir
menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang
dikirimkan oleh eksportir.
D.
Jenis-jenis LC
- Revocable L/C
Adalah
L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan
persetujuan dari beneficiary.
- Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku
(validity) yang ditentukan
dalam L/C tersebut dan opening bank
tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut.
Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak
yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
- Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C
ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau
pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat
dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
- Clean Letter of Credit
Dalam
L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan
dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat
dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
- Documentary Letter of Credit
Penarikan
uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
- Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis
L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari
jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan
wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti
dalam hal documentary L/C. L/C
ini merupakan kombinasi open L/C
dengan documentary L/C.
- Revolving L/C
L/C
ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan,
kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan
(selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah
jumlah itu dipakai atau tidak.
- Back to Back L/C
Dalam
L/C ini, penerima (beneficiary)
biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu,
penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk
pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya
dari luar negeri.
- Transferable L/C
Beneficiary
berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
- Stand by Letter of Credit
Suatu
jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak
beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak
applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar
pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada
pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan
dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak
dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi
kewajibannya.
E.
UCP
600
UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary
Credits”) yang berarti “Kesamaan/keseragaman Bea Cukai dan Dokumen Piutang” adalah
versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice) transaksi LC
yang diterbitkan oleh ICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku
efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak
tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada
UCP 600.
ketentuan
UCP telah menentukan aturan keterlibatan antara berbagai pihak untuk LC dan
khususnya antara bank yang terlibat dalam transaksi dalam beberapa kapasitas.
Pabean adalah instansi (jawatan, kantor, lembaga) yang
mengawasi, memungut dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor),
baik melalui darat, laut, maupun udara. contoh di indonesia adalah DIREKTORAT
JENDERAL BEA DAN CUKAI sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi
DEPARTEMEN KEUANGAN RI di bidang kepabeaan sendiri berarti “segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas
barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea
keluar”
-
Bea
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor atau ekspor
-
Cukai
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.
barang
kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau
karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. menurut UU nomor 39 tahun 2007 barang
kena cukai terdiri dari:
1.
Etil alkoholn (EA) atau etanol
2.
minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
3.
Hasil tembakau
F.
Contoh kasus
Kasus
L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan
Kasus
manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT. Bank Negara
Indonesia (persero) Tbk. Makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan
elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat
kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin
membingingkan. banyak orang awam yang menanyakan menyangkut teknik
operasionalisasi L/C dan aspek hukumya.
Kasus
bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp. 1,7 triliun oleh Bank BNI cabang
Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan
koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam
katagori berisiko tinggi (high risk countries). Bank-bank tersebut adalah Dubai
Bank Kenya Limited, Rosbank Switzerland SA, Middle East Bank Kenya Ltd., dan
The Wall Street Banking Corp, Cook Island Beneficiary (ekportir). Sementara
yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramindo Group dan Petindo
Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan
negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
Kronologi:
2. Bank BNI cabang kebayoran Baru
menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank
Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh
karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank
tersebut diatas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan
Standard Chartered Bank.
3. Beneficiary mengajukan permohonan
diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekpor) atas L/C-L/C tersebut diatas
kepada BNI dan disetujui oleh pihak Bank BNI. Gramindo Group menerima Rp 1,6
triliyun dan Petindo Group menerima Rp 105 Milyar.
4. Setelah beberapa tagihan tersebut
jatuh tempo, opening bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak
bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
5. Setelah diusut pihak kepolisian,
ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
6. Gramindo Group telah mengembalikan
sebesar Rp 542 milyar sisanya (Rp 1,2 triliyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam
menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekpor fiktif
dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential
losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa
ekspor fiktif? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdaganagan
internasional melalui Letter of Credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya
pertanyaan mengenai kasus pembobolan bank BNI
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Kondisi dimana antara
penjual dan pembeli dalam aktivitasnya dibatasi oleh jarak yang jauh dan waktu
tempuh yang lama, sehingga menyulitkan terjadinya transaksi dengan cara tunai
yang dilakukan lintas negara. Hal ini
menimbulkan kekhawatiran oleh kedua belah pihak terhadap risiko kerugian
jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga adanya Letter of
Credit ini mempermudah dan memberikan jaminan keamanan dalam kegiatan transaksi
lintas negara yang berupa ekspor-impor
Letter of
credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara
pembayaran internasional/jasa pembayaran yang biasa dilakukan oleh vendor dan
buyyer dalam kegiatan ekspor-impor dengan transaksi jual-beli yang memberikan
fasilitas penangguhan pembayaran. Yang berfungsi untuk menjaga keamanan dan
kenyamanan dalam bertransaksi jual-beli internasional secara efisien dan
terpercaya.
Pelaku
L/C diantaranya:
Applicant, Beneficiary, Issuing bank, Advising bank,
Confirming bank, dan Carrier yang memiliki peran dan fungsinya
masing-masing dalam kegiatan L/C ini.
L/C juga memiliki jenis-jenis perjanjian dalam melakukan
transaksinya yang berdasarkan kesepakatan bersama antara vendor dan buyyer
DAFTAR PUSTAKA
3.
http://edwin-prasetio.blogspot.com
5. http://www.jatger.net/2013/01/daftar-istilah-dan-pengertian-bea-cukai.html
7. kamus
besar bahasa indonesia
8. undang-undang
nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeaan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomer 17 tahun 2006
9. www.abnamro.com/transactionbanking
sangat bermanfaat ^_^
BalasHapus